PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 43
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Layanan bagi Klien pada klinik atau layanan rehabilitasi sosial yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara meliputi: a. skrining dan asesmen; b. pemeriksaan medis dasar; c. farmakoterapi simtomatik; d. evaluasi psikologis jenis a dan b (bila tersedia tenaga psikolog klinis); e. konseling dan/atau intervensi singkat; f. intervensi dengan pendekatan kelompok; dan
g. kelompok dukungan keluarga (family support group) yang dilaksanakan di dalam klinik.
