PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 46
BAB 8 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Deputi Rehabilitasi BNN sebagai pembina fungsi secara berkala sesuai dengan kebutuhan. (2) Selain dilaksanakan oleh Deputi Rehabilitasi BNN, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh balai besar, balai, loka dan klinik atau layanan rehabilitasi sosial.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. manajemen; dan b. pelayanan.
