PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 37
BAB 4 — LAYANAN EVALUASI PSIKOLOGIS
(1) Evaluasi psikologis kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan tes atau instrumen yang dapat dilakukan secara adekuat dengan diadministrasikan, diskor, dan diinterpretasikan melalui panduan manual dan pemahaman umum mengenai jenis organisasi dimana tes itu akan dilaksanakan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh orang dengan latar belakang klinis atau sarjana psikologi atau asisten psikologi dibawah supervisi psikologi klinis. (3) Evaluasi psikologis jenis b dapat digunakan untuk kepentingan diagnosa.
