PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 38
BAB 4 — LAYANAN EVALUASI PSIKOLOGIS
(1) Evaluasi psikologis kategori C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c mensyaratkan pemahaman prinsip psikometri dan pengetahuan. (2) Prinsip psikometri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. reliabilitas; b. validitas; dan c. konstruksi tes. (3) Prinsip pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teori; b. faktor yang diukur; dan c. interpretasi melalui pendidikan formal dari universitas yang terakreditasi.
(4) Interpretasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan oleh psikolog klinis yang menguasai teori dan keahlian tes terkait.
