PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 36
BAB 4 — LAYANAN EVALUASI PSIKOLOGIS
(1) Evaluasi psikologis jenis A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a merupakan tes atau instrumen yang mengukur persepsi, sikap, dan sejenisnya yang disusun berdasarkan poin-poin tertentu. (2) Tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. kuesioner; b. interpretasi yang sederhana dengan pengkategorian tinggi-rendah; dan
c. penilaian benar salah. (3) Evaluasi psikologis kategori A dapat diadministrasikan, diskoring, dan diinterpretasikan oleh sarjana psikologi atau asisten psikologi. (4) Evaluasi psikologis jenis A hanya untuk kepentingan skrining atau gambaran umum Klien.
