PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 30
BAB 3 — FORMULARIUM
(1) Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan penyelenggaraan rehabilitasi penyediaan obat dilaksanakan berdasarkan formularium. (2) Formularium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi balai besar, balai, dan loka rehabilitasi serta klinik atau layanan rehabilitasi sosial. (3) Ketentuan formularium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
