PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 31
BAB 3 — FORMULARIUM
Penyediaan obat berdasarkan formularium dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. penyediaan obat di balai besar, balai, dan loka rehabilitasi atau klinik melalui kerja sama dengan apotek jejaring dengan tetap berpedoman kepada formularium; dan b. Penyediaan obat di balai besar, balai, dan loka rehabilitasi dilaksanakan oleh tenaga farmasi dengan mengacu pada formularium.
