PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 29
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Setiap sumber daya manusia yang bekerja pada balai besar, balai, dan loka rehabilitasi serta klinik atau layanan rehabilitasi sosial diberikan peningkatan kompetensi. (2) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk: a. pelatihan awal (induction training) atas materi kompetensi umum sebagaimana tersebut dalam Peraturan Kepala BNN tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi; dan b. pelatihan lanjutan atas materi kompetensi khusus. (3) Pelatihan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan secara bertahap dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal dibutuhkan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri.
