PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 28
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas: a. pegawai BNN; dan b. tenaga kerja kontrak. (2) Pemenuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan layanan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
