PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 27
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Dalam melaksanakan penyelenggaraan layanan rehabilitasi dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian. (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelayanan klien; dan b. penunjang. (3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki pengetahuan dan keterampilan umum dan/atau khusus di bidang adiksi narkoba.
(4) Sumber daya manusia yang bekerja pada Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi wajib menerapkan kode etik pegawai dalam melaksanakan layanan kepada Klien.
