PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI
(1) Layanan rehabilitasi pada klinik atau layanan rehabilitasi sosial meliputi: a. skrining dan asesmen; dan b. rencana terapi individual. (2) Rencana terapi individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. intervensi psikososial; b. farmakoterapi; atau c. layanan pemeriksaan psikologi.
