PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI
Jenis Klien yang ditangani oleh klinik atau layanan rehabilitasi sosial terdiri atas:
a. Klien sukarela yang datang atas kemauan sendiri; b. Klien yang datang atas kemauan keluarga dan/atau wali; c. Klien rujukan dari Klinik atau Layanan Rehabilitasi Sosial, rumah sakit, puskesmas, serta lembaga rehabilitasi milik instansi pemerintah dan masyarakat; d. Klien yang sedang dalam proses hukum dan membutuhkan layanan Tim Asesmen Terpadu (TAT); dan e. Klien yang sedang dalam proses hukum dan membutuhkan layanan asesmen medis atau sosial.
