PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI
Penyelenggaraan layanan rehabilitasi pada klinik atau layanan rehabilitasi sosial meliputi: a. penanggung jawab klinik adalah profesi dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penanggung jawab layanan rehabilitasi sosial adalah koordinator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. menyediakan layanan rehabilitasi rawat jalan.
