PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI
(1) Balai besar, balai, dan loka rehabilitasi wajib memberikan informasi tertulis kepada jaksa tentang resume rehabilitasi pada akhir masa perawatan serta melakukan klarifikasi proses pemulangan Klien. (2) Pengawasan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilakukan oleh balai besar, balai, dan loka rehabilitasi. (3) Penjemputan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e yang telah selesai menjalani program rehabilitasi harus dilakukan oleh keluarga/wali.
