PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI
(1) Rawat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dilaksanakan oleh klinik atau layanan rehabilitasi sosial BNN Provinsi atau BNN Kabupaten/Kota. (2) Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), dirujuk sesuai dengan domisili terdekat dari yang bersangkutan.
(3) Pengantaran Klien yang dirujuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), beban biaya pengantaran ditanggung oleh pihak keluarga/wali. (4) Klinik atau layanan rehabilitasi sosial yang menerima Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan keluarga dan Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi setempat.
