Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI
(1) Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e diantar ke balai besar, balai, dan loka rehabilitasi oleh Jaksa dengan membawa surat perintah dan putusan/penetapan. (2) Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan program rehabilitasi pada balai besar, balai, dan loka rehabilitasi sesuai dengan putusan/penetapan yang diberikan. (3) Program rehabilitasi terhadap Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak dilakukannya asesmen dan dilaksanakan berdasarkan hasil rencana terapi. (4) Dalam hal putusan rehabilitasi lebih dari 12 (dua belas) bulan, maka Klien dapat dirujuk untuk menjalankan rehabilitasi rawat jalan. (5) Dalam hal Klien dirujuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka balai besar, balai, dan loka rehabilitasi harus menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa selaku eksekutor. (6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan 2 (dua) minggu sebelum Klien dirujuk ke klinik atau layanan rehabilitasi sosial BNN Provinsi atau BNN Kabupaten/Kota.
