Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI
(1) Pengambilan Klien yang berasal dari titipan penyidik atau jaksa pada balai besar, balai, dan loka rehabilitasi untuk kepentingan persidangan, harus dilakukan oleh penyidik atau jaksa yang memiliki surat perintah. (2) Biaya penjemputan dan pengantaran Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan persidangan ditanggung oleh penyidik atau jaksa. (3) Dalam hal Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum menyelesaikan program rehabilitasi dan akan ditarik demi kepentingan hukum, maka penyidik atau jaksa harus memberikan surat perintah penjemputan. (4) Pengawasan terhadap Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama antara penyidik atau jaksa dengan pihak balai besar, balai, dan loka rehabilitasi.
(5) Dalam hal dibutuhkan pengawasan terhadap Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak lain untuk melakukan pengawasan.
