Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI
(1) Klien rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah menyelesaikan program rehabilitasi harus dijemput oleh keluarga/wali atau petugas lembaga rehabilitasi/instansi yang memberikan rujukan. (2) Dalam hal keluarga/wali berhalangan hadir untuk menjemput Klien, petugas rehabilitasi dari wilayah tempat tinggal Klien harus melakukan penjemputan berdasarkan surat kuasa yang dikirimkan oleh keluarga/wali.
(3) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan terlebih dahulu kepada balai besar, balai, dan loka rehabilitasi. (4) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat: a. nama pemberi kuasa disertai nomor & copy identitas; b. hubungan dengan Klien; c. nama penerima kuasa disertai nomor & copy identitas; dan d. jabatan/pekerjaannya. (5) Balai besar, balai, dan loka rehabilitasi yang memberikan perawatan harus memberikan resume rehabilitasi yang ditujukan kepada lembaga rehabilitasi yang memberikan rujukan. (6) Resume rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berbentuk hard copy yang dititipkan kepada penjemput Klien dan/atau berupa dokumen yang dikirimkan langsung kepada lembaga rehabilitasi yang memberikan rujukan.
