Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI
(1) Penerimaan Klien rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, harus disertai dengan: a. resume asesmen dan penatalaksanaan; dan b. lembar persetujuan dari Klien yang telah cukup umur atau keluarga/wali bagi Klien di bawah umur yang menyatakan kesediaan menjalani rehabilitasi. (2) Klien rujukan yang diantar oleh keluarga/wali dapat diantarkan oleh petugas lembaga rehabilitasi yang merujuk apabila dikehendaki oleh keluarga/wali dengan alasan: a. Klien memiliki masalah kesehatan yang memerlukan pendampingan petugas kesehatan; dan b. Klien dengan potensi melawan atau melarikan diri. (3) Dalam hal pengantaran Klien rujukan dilaksanakan oleh petugas lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), beban biaya pengantaran dapat ditanggung oleh keluarga/wali.
