PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI
(1) Program rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c diberikan kepada Klien: a. yang menjalani rehabilitasi berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan; dan
b. klien yang membutuhkan layanan rehabilitasi jangka panjang dengan kondisi derajat keparahan penggunaan dalam taraf berat berdasarkan hasil asesmen. (2) Pelaksanaan program rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak asesmen dilakukan dan dilaksanakan berdasarkan hasil rencana terapi.
