PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI
(1) Program rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada Klien dengan kondisi derajat keparahan penggunaan dalam taraf berat dan atau tidak memiliki dukungan sosial yang memadai sesuai hasil asesmen. (2) Pelaksanaan program rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak asesmen dilakukan dan dilaksanakan berdasarkan hasil rencana terapi.
