PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI
Program rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dapat diberikan oleh Balai Besar, Balai dan Loka Rehabilitasi kepada Klien dengan kondisi sebagai berikut: a. berdasarkan hasil asesmen; b. derajat keparahan penggunaan dalam taraf berat namun berstatus pegawai atau pelajar serta memiliki dukungan sosial yang memadai; c. perempuan dengan derajat penggunaan taraf berat namun memiliki anak di bawah umur yang berada dalam pengasuhannya; d. berusia 18 tahun atau kurang, dan belum menikah; dan e. titipan penyidik atau jaksa yang melalui proses Tim Asesmen Terpadu ataupun tidak.
