PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI
(1) Klien yang mengikuti rehabilitasi di balai besar, balai, dan loka rehabilitasi dan tidak memiliki kegiatan produktif, wajib mengikuti Pascarehabilitasi di BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota. (2) Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah menyelesaikan program rehabilitasi wajib diinformasikan oleh Balai besar, balai, dan loka rehabilitasi kepada BNN
Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili wilayahnya. (3) Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditetapkan oleh Kepala BNN.
