PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN REHABILITASI PADA LEMBAGA...
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI
(1) Lamanya layanan rehabilitasi baik rawat inap maupun rawat jalan disesuaikan dengan kondisi Klien berdasarkan hasil asesmen dan rencana terapi. (2) Program rehabilitasi rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan, diberikan sejak asesmen dilakukan dan dilaksanakan berdasarkan hasil rencana terapi. (3) Layanan rehabilitasi rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan apabila letak lokasi mudah dijangkau dengan kendaraan umum dan dekat dengan perumahan penduduk.
