Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI
(1) Program rehabilitasi rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas: a. Program rehabilitasi paling lama 3 (tiga) bulan; b. Program rehabilitasi paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan; atau c. Program rehabilitasi paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan. (2) Dalam hal kondisi tertentu lamanya program rehabilitasi yang diberikan kepada Klien dapat tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. Klien yang telah menunjukan perkembangan pemulihan dengan signifikan; b. Klien yang berasal dari titipan Penyidik dan Jaksa, untuk kepentingan proses hukum; c. Klien yang mendapatkan putusan atau penetapan pengadilan; d. Klien dengan kondisi penyakit fisik dan/atau psikiatrik yang berkembang pada saat proses
perawatan serta tidak dapat ditangani oleh balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi; dan e. Klien sukarela yang dapat membahayakan kepentingan penyelenggaraan layanan rehabilitasi balai besar, balai, dan loka rehabilitasi. (4) Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi berdasarkan rekomendasi dari tim medis dan tim sosial yang menangani Klien. (5) perkembangan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi: a. tidak adanya keluhan fisik dari Klien; dan b. adanya perubahan perilaku yang ditandai dengan kontrol emosi yang baik.
