Pasal 30
BAB 6 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, hanya diketahui dan dihadiri oleh Pegawai yang diperiksa dan Majelis Kode Etik. (2) Pegawai yang diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik, wajib menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Kode Etik. (3) Dalam hal Pegawai yang diperiksa tidak mau menjawab pertanyaan, maka yang bersangkutan dianggap mengakui dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukannya. (4) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan ditandatangani oleh Anggota Majelis Kode Etik yang memeriksa dan Pegawai yang diperiksa. (5) Dalam hal Pegawai yang diperiksa tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, maka Berita Acara Pemeriksaan tersebut cukup ditandatangani oleh anggota Majelis Kode Etik yang memeriksa, dengan memberikan catatan bahwa Pegawai yang diperiksa tidak bersedia menandatangani. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan Contoh E sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
