Pasal 31
BAB 6 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan membela diri kepada Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik. (2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik. (3) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat dalam sidang Majelis Kode Etik tanpa dihadiri oleh Pegawai yang diperiksa. (4) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. (5) Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, Ketua Majelis Kode Etik wajib mengambil keputusan. (6) Sidang Majelis Kode Etik sah apabila dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan sekurang-kurangnya 1 (satu) Anggota. (7) Majelis Kode Etik harus membuat keputusan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pembentukan Majelis Kode Etik. (8) Keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik dituangkan dalam Keputusan Majelis Kode Etik dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan. (9) Keputusan Majelis Kode Etik ditandatangani oleh Anggota Majelis Kode Etik dan bersifat final. (10) Keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai Contoh F sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
