Pasal 29
BAB 6 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dipanggil untuk diperiksa oleh Majelis Kode Etik. (2) Dalam hal diperlukan, Majelis Kode Etik dapat memanggil orang lain untuk dimintai keterangan guna kepentingan pemeriksaan. (3) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua atau Sekretaris Majelis Kode Etik. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pemanggilan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. (5) Apabila dengan surat panggilan yang pertama Pegawai dan/atau orang lain untuk dimintai keterangan tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa. (6) Dalam hal pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan dalam surat panggilan kedua, Pegawai yang bersangkutan tidak hadir, maka Majelis Kode Etik menjatuhkan sanksi berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. (7) Dalam hal pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan dalam surat panggilan kedua, orang lain untuk dimintai keterangan tidak hadir, maka Majelis Kode Etik tidak perlu memanggil lagi yang bersangkutan. (8) Setiap penyampaian surat panggilan kepada Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan orang lain untuk dimintai keterangan, harus dengan tanda terima. (9) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan Contoh D sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
