PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 28
BAB 6 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik didasarkan pada pengaduan, temuan, dan/atau laporan dari masyarakat dan/atau Pegawai. (2) Setiap pengaduan, temuan, dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperiksa oleh Majelis Kode Etik paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima. (3) Pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik dilakukan secara tertutup.
