PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 22
BAB 6 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Untuk menegakkan Kode Etik dibentuk Majelis Kode Etik. (2) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh : a. Kepala Badan, apabila dugaan pelanggaran kode etik di lakukan oleh Pegawai yang menduduki Jabatan Struktural Eselon I; b. Sekretaris Utama, apabila dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Pegawai yang menduduki Jabatan Struktural Eselon II kebawah, Fungsional Tertentu, Fungsional Umum dan Calon Pegawai Negeri Sipil serta Non Pegawai Negeri Sipil; (3) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
