PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 23
BAB 6 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Majelis Kode Etik dibentuk paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan, temuan, dan laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Pembentukan Majelis Kode Etik ditetapkan berdasarkan surat pembentukan Majelis Kode Etik sesuai Contoh C sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
