PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 21
BAB 5 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Pegawai yang melakukan Pelanggaran Kode Etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Contoh B sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
