PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 20
BAB 5 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a disampaikan oleh Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi moral dalam ruang tertutup dan hanya diketahui oleh Pegawai yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan keputusan, serta pejabat lain yang terkait, dengan ketentuan pejabat terkait dimaksud tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai yang bersangkutan. (2) Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b disampaikan oleh Kepala Badan melalui forum pertemuan resmi, upacara bendera, media massa, atau forum lainnya.
