Pasal 19
BAB 5 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Setiap Pegawai yang terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral. (2) Sanksi Moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat yang berwenang. (4) Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah : a. Pejabat Struktural Eselon IV, bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Umum dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya; b. Pejabat Struktural Eselon III, bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Struktural Eselon IV di lingkungannya; c. Pejabat Struktural Eselon II, bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Struktural Eselon III dan pejabat fungsional tertentu di lingkungannya; d. Pejabat Struktural Eselon I, bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Struktural Eselon II di lingkungannya; e. Kepala Badan bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Struktural Eselon I. (5) Penjatuhan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan, dan dalam Keputusan tersebut harus disebutkan jenis pelanggaran Kode Etik yang dilakukan. (6) Keputusan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun sesuai dengan Contoh A sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
