PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 16
BAB 4 — KODE ETIK
Kode Etik terhadap Rekayasa meliputi: a. menjadikan rekayasa sebagai salah satu aktifitas dalam pelaksanaan tugas; b. mendedikasikan kegiatan rekayasa untuk peningkatan efektifitas dan akurasi penyelenggaraan aktifitas meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan c. mengupayakan hasil rekayasa sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika sesuai standar yang telah ditetapkan.
