PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 17
BAB 4 — KODE ETIK
Kode Etik terhadap Kerjasama Internasional meliputi: a. memanfaatkan peluang kerjasama internasional demi kepentingan kemajuan ilmu meteorologi, klimatologi, dan geofisika, kepentingan nasional dan peningkatan peran di dunia internasional; b. berdiri sejajar dengan semua pihak dalam kerjasama internasional; c. tidak membocorkan informasi yang tidak semestinya kepada pihak asing; dan d. tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika terkooptasi oleh pihak asing.
