Pasal 15
BAB 4 — KODE ETIK
Kode Etik terhadap Penelitian meliputi: a. menjadikan penelitian dan kajian sebagai salah satu aktifitas dalam pelaksanaan tugas; b. melakukan penelitian sesuai standar metodologi ilmiah yang berlaku; c. mendedikasikan penelitian untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan kemandirian bangsa di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; d. menyerahkan laporan hasil penelitian kepada Badan; e. menjaga kepentingan nasional saat terlibat dalam kerjasama penelitian dengan pihak asing; f. tidak mempublikasikan hasil penelitian tanpa seizin Badan; g. tidak mengabaikan standar-standar ilmiah dalam penelitian; h. tidak melakukan pembajakan terhadap hasil penelitian orang lain; dan i. tidak melakukan manipulasi data penelitian. www.djpp.kemenkumham.go.id
