PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 14
BAB 4 — KODE ETIK
Kode Etik terhadap Pelayanan meliputi: a. memenuhi standar pelayanan sebagaimana yang telah ditetapkan; b. mematuhi tata cara pelayanan informasi; c. menyebarkan informasi kejadian ekstrim kepada pihak terkait sesaat setelah peristiwa itu diketahui; d. tidak menarik biaya layanan informasi publik; e. tidak melakukan manipulasi pendapatan layanan informasi khusus dan jasa konsultasi; f. tidak memberikan layanan informasi khusus dan konsultasi di luar badan; dan g. tidak lalai dalam memberikan layanan informasi publik.
