PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 12
BAB 4 — KODE ETIK
Kode Etik terhadap Pengamatan meliputi: a. menguasai metode dan prosedur pengamatan; b. mematuhi Standar Operasional Prosedur pengamatan; c. mematuhi jadwal pengamatan; d. mencatat data hasil pengamatan secara benar dan obyektif; e. menyusun laporan hasil pengamatan sesuai standar yang ditetapkan; f. menyerahkan laporan pengamatan sebelum tenggat waktu yang ditentukan; g. tidak lalai pada saat pengamatan; h. tidak memanipulasi data pengamatan; i. tidak menghentikan pengamatan baik sementara maupun seterusnya tanpa izin; dan j. tidak mempublikasikan hasil pengamatan langsung kepada masyarakat.
