Pasal 11
BAB 4 — KODE ETIK
Kode Etik terhadap organisasi, bermasyarakat, sesama pegawai, dan terhadap diri sendiri meliputi : a. mengetahui dan/atau memahami serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. mematuhi perintah/tugas kedinasan; c. tidak memberikan keterangan/informasi atau data yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berwenang; d. tidak menyalahgunakan organisasi Badan untuk kepentingan pribadi atau golongan; e. tidak melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain; f. tidak bertindak selaku perantara bagi seseorang, pengusaha, atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari Badan; menciptakan dan memelihara suasana kerja yang kondusif; g. bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahan; h. saling menghargai dan menghormati sesama Pegawai, bawahan, atasan, dan masyarakat; i. menjadi teladan yang baik terhadap sesama Pegawai, bawahan, dan masyarakat; j. memberikan pelayanan secara cepat, lengkap, akurat, tepat sasaran, tepat guna, dan dapat dipertanggungjawabkan; k. berperilaku sopan santun terhadap sesama, atasan, bawahan, dan masyarakat; www.djpp.kemenkumham.go.id
l. menjaga dan menjalin rasa solidaritas dan soliditas sesama Pegawai; m. menjaga nama baik organisasi di dalam maupun di luar lingkungan Badan; n. tidak memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat pegawai, kecuali untuk kepentingan pelaksanaan tugas jabatan; o. tidak merokok di dalam ruangan kantor, kecuali di tempat yang telah disediakan; p. menjaga tempat kerja dalam dalam keadaan bersih, aman, dan nyaman serta peduli dengan situasi dan kondisi lingkungan kerja; q. menjaga keutuhan dan kehormanisan rumah tangga; r. berpenampilan sederhana, rapi dan sopan; s. tidak melakukan plagiat untuk kepentingan diri sendiri maupun kepentingan bersama; t. memotivasi diri dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang profesional untuk mencapai organisasi Badan kelas dunia; u. berperilaku hemat energi dan air; v. menghormati norma ilmiah keilmuan; dan w. mempertahankan integritas individu, unit kerja, dan instansi dengan tidak meyebarluaskan informasi mengenai hal–hal di luar tugas pokok dan fungsinya melalui media apapun.
