PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi,...
Pasal 8
(1) Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja. (2) Cuti tahunan tidak dapat digunakan pada saat sebelum atau sesudah pelaksanaan cuti bersama kecuali alasan lain di luar cuti tahunan. (3) Ketentuan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk PNS yang pada saat cuti bersama mendapat tugas kedinasan.
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
