PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi,...
Pasal 7A
(1) Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. (2) Ketentuan waktu pelaksanaan cuti bersama sesuai dengan Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun berjalan. (3) Keputusan Bersama 3 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi PNS yang menerapkan hari dan jam kerja khusus.
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
