Langsung ke konten
PERATURAN_BMKG Berlaku

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.08 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika