PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan...
Pasal 12
BAB 3 — Akuntansi Piutang PNBP
(1) Pelunasan Piutang PNBP dalam mata uang asing dicatat dalam mata uang rupiah menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada saat transaksi. (2) Untuk Piutang dalam mata uang asing, selisih yang timbul akibat perbedaan kurs saat penagihan dan pelunasan diakui sebagai pendapatan atau beban selisih kurs belum terealisasi. (3) Pendapatan atau beban selisih kurs belum terealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan dalam Laporan Operasional pada kelompok Kegiatan Non Operasional.
