Pasal 11
BAB 3 — Akuntansi Piutang PNBP
(1) Piutang PNBP disajikan di dalam pos asset lancar pada Neraca sebagai Piutang bukan pajak. (2) Penyajian Piutang dalam mata uang asing pada Neraca menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan. (3) Selisih penjabaran pos Piutang dalam mata uang asing antara tanggal transaksi atau timbulnya piutang dan tanggal pelaporan dicatat sebagai pendapatan atau beban selisih kurs belum terealisasi. (4) Pendapatan atau beban selisih kurs belum terealisasi disajikan di dalam Laporan Operasional pada Kelompok Kegiatan Non Operasional. (5) Penyisihan Piutang Tidak Tertagih disajikan di dalam Neraca sebagai pengurang atas jumlah Piutang.
(6) Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih disajikan di dalam Laporan Operasional pada Kelompok Kegiatan Operasional. (7) Faktur yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan penerbangan kepada penyelenggara navigasi penerbangan diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.
