PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan...
Pasal 13
BAB 3 — Akuntansi Piutang PNBP
(1) PNBP yang sudah diterima oleh penyelenggara navigasi penerbangan pada tahun berjalan dan surat penagihan diterbitkan pada tahun berikutnya disajikan dalam Neraca per 31 Desember tahun berjalan sebagai Pendapatan yang Masih harus Diterima. (2) Atas Pendapatan yang Masih harus Diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak dilakukan penyisihan piutang tidak tertagih; b. diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan; dan c. dilakukan jurnal balik pada awal periode pelaporan berikutnya.
