PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 30
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN TERPERIKSA DAN WHISTLEBLOWER
Dalam sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (Whistleblowing System), whistleblower berhak: a. dirahasiakan identitasnya; b. dapat memberikan pernyataan tanpa tekanan dari pihak manapun; c. tidak dapat dituntut secara hukum atas kesaksian yang sedang atau yang telah diberikan; d. mengetahui perkembangan penanganan pelaporan pelanggaran; atau e. mendapatkan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.
