PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 29
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN TERPERIKSA DAN WHISTLEBLOWER
Dalam sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (Whistleblowing System), Terperiksa berkewajiban: a. memberi keterangan dengan benar dan jujur; b. bekerja secara kooperatif dengan Tim Pemeriksa; dan c. memenuhi panggilan di setiap tahapan yang dilaksanakan dalam penanganan pelaporan pelanggaran.
