PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 31
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN TERPERIKSA DAN WHISTLEBLOWER
Dalam sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (Whistleblowing System), whistleblower berkewajiban: a. menyampaikan seluruh informasi yang sebenar-benarnya; b. penyampaian pelaporan pelanggaran tidak berindikasi kepentingan pribadi; c. penyampaian pelaporan pelanggaran tanpa adanya paksaan/pengaruh dari pihak lain; dan d. bersikap koorporatif pada saat memberikan informasi.
