PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g disampaikan kepada : a. Kepala Badan; b. Sekretaris Utama; c. atasan langsung Terperiksa secara berjenjang; dan d. pejabat yang diberi kewenangan di bidang pembinaan kepegawaian.
